Gegara Pokir, Legislator Parepare Jadi Tersangka, Peringatan Anggota DPRD Lainnya

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare Sulsel, harianrakyatnusantara.com — Gara-gara program pokok pikiran (pokir), seorang legislator aktif Kota Parepare, berinisial HM, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyaluran bantuan ternak sapi yang bersumber dari dana pokir tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka itu diumumkan penyidik Kejaksaan Negeri Parepare pada Rabu, 15 Oktober 2025, melalui Surat TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025. Dalam hasil penyidikan, HM terbukti menguasai 19 ekor sapi bantuan pemerintah yang semestinya diserahkan kepada kelompok tani ternak penerima manfaat.

Kepala Kejari Parepare, Darfiah, S.H., M.H., menegaskan, tindakan HM bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

“Dari 35 ekor sapi yang disalurkan melalui kelompok ternak, hanya 16 ekor diterima anggota kelompok secara sah, sementara 19 ekor dikuasai tersangka dan ditempatkan di kandangnya sendiri. Ini murni penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara sekitar Rp223 juta,” tegas Darfiah.

Kasus ini bermula dari usulan pokir HM yang awalnya ditujukan untuk Kelompok Tani Ternak Lia’e pada tahun 2022. Namun karena kelompok itu sudah menerima bantuan sebelumnya, Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Parepare membatalkan proposal tersebut. HM kemudian mengalihkan pokir ke kelompok lain, yakni Kelompok Tani Ternak Lawalane, namun dalam pelaksanaan justru mengambil sebagian besar bantuan ternak untuk kepentingan pribadi.

Menurut Darfiah, pola seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah ketika program pokir tidak diawasi secara ketat. Legislator memiliki kewenangan besar dalam mengusulkan kegiatan, tetapi tidak boleh ikut mengatur distribusi bantuan, apalagi mengambil alih hasilnya.

“Pokir itu instrumen penyerapan aspirasi masyarakat, bukan jalan pintas memperkaya diri. Kalau disalahgunakan, bisa jadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca Juga:  Malam Patroli Biru: Polsek Tempe Tekankan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia telah ditahan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menegaskan, Kejaksaan akan terus memantau pola penggunaan pokir di seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Ia mengingatkan agar para anggota DPRD di daerah lain berhati-hati dalam mengelola usulan pokir agar tidak terjerat kasus serupa.

“Benar, penyidik Kejari Parepare telah menetapkan HM sebagai tersangka. Kami di Kejati Sulsel akan mengawal perkara ini dan melakukan supervisi penuh agar prosesnya profesional dan transparan. Kasus ini menjadi peringatan agar para anggota dewan di daerah lain lebih waspada dalam menjalankan pokir,” ujar Soetarmi.

Soetarmi menambahkan, banyak kasus di Sulawesi Selatan yang bermula dari penyimpangan dana aspirasi atau pokir, terutama ketika legislator turut terlibat dalam tahap pelaksanaan atau distribusi bantuan.

“Kejati Sulsel telah memantau sejumlah pola serupa di beberapa daerah. Kami mengingatkan: jangan campur urusan politik representatif dengan eksekusi program. Itu wilayah eksekutif. Jika melanggar, konsekuensinya hukum, bukan sekadar etik,” tandasnya.

Kejati Sulsel memastikan akan terus mengawal pengelolaan dana aspirasi dan bantuan sosial agar benar-benar menyentuh masyarakat. Kasus HM menjadi contoh konkret bagaimana pokir yang seharusnya menjadi saluran aspirasi, justru berubah menjadi jebakan hukum bagi wakil rakyat yang tak memahami batas kewenangannya. (*)

Jurnalis: Andi Mutmainna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel harianrakyatnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLARIFIKASI RESMI TERKAIT INFORMASI TIDAK BENAR TENTANG PEMBERITAAN, 11/12/2025. ANEH’ 4 PENGURUS YANG MENGUNDURKAN DIRI MALAH DILANTIK.
ANEH! 4 Pengurus yang Mengundurkan Diri Malah Dilantik DPW Makassar Setelah Pembekuan Pengurus di Juli
Gelombang Dukungan dari Sidrap Mengalir untuk Syaqirah di Jakarta
Fokus Syaharuddin Alrif Membawa Pertanian Sidrap Melonjak
Petani Wajo Dapat Angin Segar: Kementan Siap Fasilitasi Solar dan Benih Unggul
Kabupaten Wajo Gelar Forum Konsultasi Publik Pengembangan Kabupaten Layak Anak
Dari Sidrap untuk Indonesia: Syaqirah Lolos Top 8, Bupati Siap Hadir di Setiap Langkahnya
Golkar Sidrap Teguhkan Pengabdian Lewat Aksi Sosial di HUT ke-61: “Golkar Solid, Indonesia Maju”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:34 WIB

KLARIFIKASI RESMI TERKAIT INFORMASI TIDAK BENAR TENTANG PEMBERITAAN, 11/12/2025. ANEH’ 4 PENGURUS YANG MENGUNDURKAN DIRI MALAH DILANTIK.

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:56 WIB

ANEH! 4 Pengurus yang Mengundurkan Diri Malah Dilantik DPW Makassar Setelah Pembekuan Pengurus di Juli

Kamis, 6 November 2025 - 04:33 WIB

Gelombang Dukungan dari Sidrap Mengalir untuk Syaqirah di Jakarta

Kamis, 6 November 2025 - 03:27 WIB

Fokus Syaharuddin Alrif Membawa Pertanian Sidrap Melonjak

Rabu, 5 November 2025 - 11:06 WIB

Petani Wajo Dapat Angin Segar: Kementan Siap Fasilitasi Solar dan Benih Unggul

Berita Terbaru

Uncategorized

Gelombang Dukungan dari Sidrap Mengalir untuk Syaqirah di Jakarta

Kamis, 6 Nov 2025 - 04:33 WIB

Uncategorized

Fokus Syaharuddin Alrif Membawa Pertanian Sidrap Melonjak

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:27 WIB