Parepare Sulsel, harianrakyatnusantara.com — Gara-gara program pokok pikiran (pokir), seorang legislator aktif Kota Parepare, berinisial HM, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyaluran bantuan ternak sapi yang bersumber dari dana pokir tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka itu diumumkan penyidik Kejaksaan Negeri Parepare pada Rabu, 15 Oktober 2025, melalui Surat TAP-1370/P.4.11/Fd.2/10/2025. Dalam hasil penyidikan, HM terbukti menguasai 19 ekor sapi bantuan pemerintah yang semestinya diserahkan kepada kelompok tani ternak penerima manfaat.
Kepala Kejari Parepare, Darfiah, S.H., M.H., menegaskan, tindakan HM bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
“Dari 35 ekor sapi yang disalurkan melalui kelompok ternak, hanya 16 ekor diterima anggota kelompok secara sah, sementara 19 ekor dikuasai tersangka dan ditempatkan di kandangnya sendiri. Ini murni penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara sekitar Rp223 juta,” tegas Darfiah.
Kasus ini bermula dari usulan pokir HM yang awalnya ditujukan untuk Kelompok Tani Ternak Lia’e pada tahun 2022. Namun karena kelompok itu sudah menerima bantuan sebelumnya, Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Parepare membatalkan proposal tersebut. HM kemudian mengalihkan pokir ke kelompok lain, yakni Kelompok Tani Ternak Lawalane, namun dalam pelaksanaan justru mengambil sebagian besar bantuan ternak untuk kepentingan pribadi.
Menurut Darfiah, pola seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah ketika program pokir tidak diawasi secara ketat. Legislator memiliki kewenangan besar dalam mengusulkan kegiatan, tetapi tidak boleh ikut mengatur distribusi bantuan, apalagi mengambil alih hasilnya.
“Pokir itu instrumen penyerapan aspirasi masyarakat, bukan jalan pintas memperkaya diri. Kalau disalahgunakan, bisa jadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia telah ditahan di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menegaskan, Kejaksaan akan terus memantau pola penggunaan pokir di seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Ia mengingatkan agar para anggota DPRD di daerah lain berhati-hati dalam mengelola usulan pokir agar tidak terjerat kasus serupa.
“Benar, penyidik Kejari Parepare telah menetapkan HM sebagai tersangka. Kami di Kejati Sulsel akan mengawal perkara ini dan melakukan supervisi penuh agar prosesnya profesional dan transparan. Kasus ini menjadi peringatan agar para anggota dewan di daerah lain lebih waspada dalam menjalankan pokir,” ujar Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, banyak kasus di Sulawesi Selatan yang bermula dari penyimpangan dana aspirasi atau pokir, terutama ketika legislator turut terlibat dalam tahap pelaksanaan atau distribusi bantuan.
“Kejati Sulsel telah memantau sejumlah pola serupa di beberapa daerah. Kami mengingatkan: jangan campur urusan politik representatif dengan eksekusi program. Itu wilayah eksekutif. Jika melanggar, konsekuensinya hukum, bukan sekadar etik,” tandasnya.
Kejati Sulsel memastikan akan terus mengawal pengelolaan dana aspirasi dan bantuan sosial agar benar-benar menyentuh masyarakat. Kasus HM menjadi contoh konkret bagaimana pokir yang seharusnya menjadi saluran aspirasi, justru berubah menjadi jebakan hukum bagi wakil rakyat yang tak memahami batas kewenangannya. (*)
Jurnalis: Andi Mutmainna













