Pencurian Paket Shopee Express Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidrap Sulsel, harianrakyatnusantara.com — Satuan Resmob Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menunjukkan ketangkasannya dalam mengungkap kasus kejahatan.

Seorang pria berinisial YSR (31), warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, ditangkap setelah terbukti mencuri 38 paket Shopee Express yang dititipkan sementara oleh kurir di wilayah Benteng Callaccu, Kecamatan Baranti.

Kasus ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, ketika seorang kurir Shopee Express bernama Firman menitipkan satu karung berisi puluhan paket di rumah warga setempat untuk sementara waktu.

Namun saat ia kembali menjemputnya, seluruh paket sudah raib. Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria mengendarai motor datang dan membawa kabur karung tersebut.

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh Naharuddin P. Mallo (34), selaku Shift Lead Shopee Express Pancarijang, dengan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp4.234.207.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap bergerak cepat. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai YSR, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.10 WITA, tim Resmob berhasil meringkus YSR di kediamannya di Desa Sereang tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, YSR mengakui seluruh perbuatannya.

Ia menjelaskan bahwa setelah mencuri karung berwarna oranye berisi 38 paket itu, dirinya berpura-pura sebagai kurir Shopee Express. Ia kemudian mengantarkan sebagian paket ke alamat penerima sesuai label yang tertera — namun dengan niat menipu, meminta uang jasa pengiriman dari para penerima.

Baca Juga:  941 Personel Polda Sulsel Menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

Sementara sisa paket yang belum dikirim, disembunyikan di kandang ayam di belakang rumahnya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawa Suratno, yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini mengatakan, penangkapan YSR merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cermat dan terukur.

“Begitu laporan masuk, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” ujar AKP Setiawa Suratno.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik jasa pengiriman barang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah hukum Sidrap. Kejahatan sekecil apa pun akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kini, pelaku YSR harus kembali berhadapan dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya perusahaan ekspedisi, agar memperketat sistem keamanan dan pengawasan barang kiriman untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang (*)

Andi Mutmainna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel harianrakyatnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KJI Hadir di Sulsel, Edy Basri Ajak Jurnalis Bentuk Kepengurusan di 24 Kabupaten/Kota
Kolaborasi dengan KJI: Biar Perusahaan Tangguh, Dipercaya Publik
Edy Basri: KJI Sulsel Berkomitmen Kawal Kepemimpinan Kapolres Sidrap
KJI Sulsel Hadiri Bukber Bersama Kapolres Sidrap di Masjid Al-Ikhlas
Jubir KPK Sebut Langkah Menag Teladan Positif Pencegahan Korupsi
KJI Sulsel Hadirkan Rumah Digital, Publik Bisa Akses Informasi Resmi
Kapolres Wajo Hadiri Gerakan Revolusi Hijau: Penanaman Serentak di Kabupaten Wajo untuk Keseimbangan Alam
941 Personel Polda Sulsel Menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:19 WIB

KJI Hadir di Sulsel, Edy Basri Ajak Jurnalis Bentuk Kepengurusan di 24 Kabupaten/Kota

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:29 WIB

Kolaborasi dengan KJI: Biar Perusahaan Tangguh, Dipercaya Publik

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:49 WIB

Edy Basri: KJI Sulsel Berkomitmen Kawal Kepemimpinan Kapolres Sidrap

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:25 WIB

KJI Sulsel Hadiri Bukber Bersama Kapolres Sidrap di Masjid Al-Ikhlas

Senin, 23 Februari 2026 - 05:40 WIB

Jubir KPK Sebut Langkah Menag Teladan Positif Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru

Uncategorized

Kolaborasi dengan KJI: Biar Perusahaan Tangguh, Dipercaya Publik

Jumat, 27 Feb 2026 - 08:29 WIB

Uncategorized

Edy Basri: KJI Sulsel Berkomitmen Kawal Kepemimpinan Kapolres Sidrap

Kamis, 26 Feb 2026 - 11:49 WIB

Uncategorized

Jubir KPK Sebut Langkah Menag Teladan Positif Pencegahan Korupsi

Senin, 23 Feb 2026 - 05:40 WIB