Makassar, Sulsel, harianrakyatnusantara.com – Polda Sulawesi Selatan terus menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar, Senin (28/9/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Gowa Kombes Pol Dr. Muh Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, serta jajaran Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto., SIK., M.H mengatakan, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta beberapa kediaman yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik mendalami dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam sejumlah proses perizinan. Di antaranya pengurusan KKPR oleh pengembang perumahan, pembukaan gerai Indomaret, serta pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.
Polisi juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan sponsor kegiatan Beautiful Malino serta menelusuri penggunaan uang dan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu rumah di kawasan Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu rumah di kawasan Waterfront City Makassar sekitar Rp3,5 miliar, dan satu unit Toyota HiAce sekitar Rp682 juta.
Kasubdit Tipikor Polda Sulsel AKBP Jufri., S.I.K., M.M
mengatakan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang belum kami minta keterangannya dan memiliki informasi yang menunjang terkait permasalahan yang kami tangani,” ujarnya.
Jufri juga menyebutkan bahwa upaya praperadilan merupakan hak tersangka dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Jufri menegaskan perkara dugaan korupsi perizinan di Gowa berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam yang juga ditangani Polda Sulsel.
Dalam perkara pengadaan seragam, dugaan kerugian negara disebut sekitar Rp16 miliar dan penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari BPK.
Polda Sulsel memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan TPPU di Gowa masih berlangsung, termasuk pendalaman aliran dana, aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor: A. Indera Dewa













